PT Octa Investama Berjangka memiliki ijin sebagai penyedia layanan trading forex dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) dengan nomer ijin 54/BAPPEBTI/SI/05/2013. Kami menelusuri status ijin tersebut melalui website www.bappebti.go.id dan mendapatkan informasi berikut:

Berdasarkan capture di atas, broker forex Octa.id terdaftar secara resmi di Bappebti. Hal ini tentunya akan menjadi nilai tambah yang membuat trader Indonesia merasa aman dan nyaman trading di Octa.id. Selain itu sebagai broker legal, Octa.id juga menggunakan rekening terpisah (segregated account) yang memisahkan antara rekening perusahaan dan rekening nasabah, berikut adalah rekening terpisah untuk menyimpan dana nasabah:

Kesimpulan: Broker Octa.id adalah broker resmi Indonesia yang terdaftar di lembaga/otoritas perdagangan berjangka di Indonesia yaitu Bappebti. Trader bisa mempertimbangkan broker Octa.id sebagai broker tempat menjalankan trading forex dengan pertimbangan regulasi yang baik, dan fasilitas trading yang sangat kompetitif, klik disini untuk review lengkap dan fasilitas trading Octa.id!